Hukum

Nasabah Meninggal Dunia, Mobil Mau Ditarik Dept Colektor, Nasabah Ancam Gugat di PN Mamuju

31
×

Nasabah Meninggal Dunia, Mobil Mau Ditarik Dept Colektor, Nasabah Ancam Gugat di PN Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Persoalan pembiayaan kendaraan antara keluarga almarhum Amisal dengan PT Mitra Sinar Sepadan Finance memasuki babak baru. Korban, Marlina, ancam akan gugat pihak pembiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju melalui kuasa hukumnya, Dermawan. Ancaman ini muncul setelah pihak pembiayaan tidak membayarkan asuransi kepada pihak Asuransi akibatnya suami korban yang meninggal dunia tidak terdaftar dalam asuransi namun berdasarkan kesepakatan korban bayar asuransi sebesar 1,6 juta rupiah kepada pihak asuransi.

Persoalan tersebut mencuat setelah almarhum Amisal meninggal dunia pihak keluarga mempertanyakan status perlindungan asuransi jiwa yang menurut mereka telah menjadi bagian dari biaya yang dibayarkan dalam pembiayaan kendaraan.

Dalam dokumen perjanjian pembiayaan yang dimiliki keluarga, tercantum komponen biaya asuransi dalam biaya yang harus dibayarkan dalam rangka fasilitas pembiayaan.

Namun, menurut pihak keluarga, setelah Amisal meninggal dunia, muncul klaim bahwa perlindungan atau pertanggungan asuransi jiwa nasabah tidak dapat meng-cover kewajiban pembiayaan tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru bagi Marlina sebagai istri almarhum. Pasalnya, kewajiban pembayaran angsuran tetap menjadi persoalan, sementara kendaraan yang menjadi objek pembiayaan disebut berada dalam ancaman penarikan akibat adanya tunggakan.

Kuasa hukum Marlina, Dermawan, menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjelas persoalan tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai status asuransi yang dibebankan kepada nasabah serta dasar perusahaan menyatakan bahwa perlindungan asuransi tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaan setelah nasabah meninggal dunia.

“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme perlindungan asuransi yang dibebankan kepada nasabah. Kalau memang ada biaya asuransi yang telah dibayarkan, maka harus jelas untuk apa biaya tersebut, siapa pihak penanggungnya, apa polisnya, dan mengapa ketika nasabah meninggal dunia justru keluarga masih dibebani persoalan pembayaran,” ujar Kuasa Hukum korban Dermawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Kuasa hukum juga menyebut telah mendatangi kantor cabang perusahaan di Mamuju untuk meminta penjelasan dan mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Menurut Dermawan, pihak keluarga pada prinsipnya menginginkan persoalan ini diselesaikan secara baik dan berdasarkan dokumen serta ketentuan perjanjian yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihaknya siap menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

Persoalan semakin serius karena keluarga khawatir kendaraan yang selama ini digunakan akan ditarik akibat adanya tunggakan pembayaran.
Dalam perjanjian yang ditandatangani para pihak, memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran oleh debitur dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Kuasa hukum menambahkan, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi tunggakan pembayaran. Status meninggalnya debitur dan keberadaan perlindungan asuransi harus terlebih dahulu diperjelas, termasuk apakah kewajiban pembiayaan seharusnya mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme pertanggungan asuransi.

“Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan harus menanggung persoalan pembiayaan, sementara sejak awal terdapat biaya yang berkaitan dengan asuransi dalam perjanjian. Kami akan meminta seluruh dokumen dan penjelasan secara resmi,” tegas Dermawan.

Pihak keluarga berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai polis asuransi, perusahaan asuransi yang menjadi penanggung, premi atau biaya asuransi yang telah dibayarkan, syarat dan ketentuan pertanggungan, serta alasan penolakan klaim apabila memang klaim tersebut dinyatakan tidak dapat dibayarkan.

Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, termasuk menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menurut hasil pemeriksaan nantinya bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya masih meminta klarifikasi dan dokumen terkait status pertanggungan asuransi tersebut. Pihak PT Mitra Sinar Sepadan Finance juga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *