Hukum

Beredar Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Oknum Anggota DPRD Toraja Utara Tersangkut Kasus Tambang Ilegal di Mamuju

477
×

Beredar Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Oknum Anggota DPRD Toraja Utara Tersangkut Kasus Tambang Ilegal di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Beredar surat penetapan tersangka oknum anggota DPRD Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), ALM, terkait tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/347/IV/Res.1.24/2026/Reskrim. Surat pemberitahuan tersebut terbit tanggal 10 Juni 2026.

Oknum anggota DPRD Toraja Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi no LP/A/18/IV/2026/SPKT/SAT RESKRIM POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR/ tertangg
0pal 16 April Tahun 2026.

Oknum anggota DPRD tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka karena saat dilakukan penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang dia ikut diamankan bersama sejumlah penambang ilegal lainnya.

4 orang penambang ilegal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah di tahan di Sel Polresta Mamuju. Untuk oknum anggota DPRD asal Toraja Utara tersebut saat ini belum ditahan.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan yang dihubungi wartawan dipertanyakan soal penetapan tersangka oknum anggota DPRD Toraja Utara tersebut saat ini belum memberikan keterangan resmi.

“Diharapkan bersabar semua masih dalam proses kalau sudah lengkap akan diumumkan,” ungkap Ferdiyan, dalam pesan singkatnya melalui whatsapp kepada wartawan media ini, Rabu (29/7/2026).

Sehari sebelumnya dalam keterangan resminya Polresta Mamuju, menyatakan oknum anggota DPRD Toraja Utara masih berstatus sebagai saksi. Namun kasusnya masih bergulir di Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Lengkap alat bukti, oknum anggota DPRD Toraja Utara Tersebut kasusnya akan tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *