Ia juga berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka. Ilmu yang didapat para peserta, harus ditularkan ke masyarakat.
Sehingga terbentuk lingkungan yang lebih peka terhadap potensi kekerasan dan mampu memberikan dukungan kepada korban,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang Dr. Ir. Sulviah Dahaling, ST., MM., menyoroti salah satu pemicu utama kerentanan perempuan terhadap kekerasan, yakni perkawinan usia anak.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur bisa memicu banyak persoalan. Mulai dari ketidaksiapan psikologis, ekonomi, sosial, hingga potensi konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan.
Ia mengingatkan, secara nasional batas minimal usia perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Di Enrekang sendiri, upaya ini juga diperkuat dengan kebijakan daerah tentang pencegahan perkawinan anak.
Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” tegas Sulviah.















