BERITAHUKUM

Perempuan Enrekang Diingatkan Jangan Takut Lapor Kekerasan

846
×

Perempuan Enrekang Diingatkan Jangan Takut Lapor Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH, memberikan pemahaman soal aspek hukum. Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan agar kasus kekerasan bisa segera ditindaklanjuti.

Sudirman juga mengingatkan, masyarakat perlu memahami proses hukum yang dijalankan aparat. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan bukti, hingga penanganan sesuai jenis tindak pidana yang dilaporkan.

Soal kekerasan seksual, Indonesia sudah punya payung hukum tegas, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini tak hanya mengatur penegakan hukum, tapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

Aturan ini diperkuat dengan PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Di tingkat daerah, komitmen ini juga punya landasan kuat melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *