Hukum

Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Eks Kadis Perkebunan Pasangkayu Jaksa Hadirkan 5 Saksi

718
×

Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Eks Kadis Perkebunan Pasangkayu Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Sidang korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (Replanting) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang mendudukan eks Kadis Perkebunan Pemkab Pasangkayu Nazlah, sebagai terdakwa kembali digelar Rabu kemarin (30/4/25).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadhil Atjo dan Fadilla Dwi A menghadirkan 5 saksi.

5 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasangkayu, 3 diantaranya pejabat Pemprov Sulbar dan 2 pejabat Pemda Kabupaten Pasangkayu.

1. Abdul Waris Bestari
2. ⁠Jumraswin S. Arief
3. ⁠Muharlin
4. ⁠Dasteri
5. ⁠Edwinander

Dalam persidangan pemeriksaan 5 saksi. Terlihat terdakwa perkara korupsi Replanting Nazla yang mengenakan jilbab bermotif dan baju kemeja warna putih, mendapat kesempatan bertanya kepada 5 saksi.

Didampingi kuasa hukumnya terdakwa korupsi Nazlah, melayangkan beberapa pertanyaan kepada mantan Kadis Perkebunan Provinsi Sulbar, Abdul Waris Bestari, terdakwa bertanya, apakah program ini, siapa yang mengantar hasil verifikasi dari kabupaten dan siapa yang menerima ? Dan apa saja saksi sebagai Sekretaris PSR yang memiliki masing – masing SK.

Dari pertanyaan terdakwa Korupsi Nazlah, saksi Abdul Waris Bestari selaku mantan Sekretaris PSR , menjawab beberapa poin pertanyaan. Waris mengatakan salah satu tugasnya adalah memberikan arahan kepada sejumlah tim verifikasi untuk selalu mengacu kepada petunjuk teknis ( Juknis ).

“ Kami tidak bisa mengintervensi tim verifikasi dan selalu mengacu pada Juknis, “ singkat Waris.

Sementara penasehat hukum terdakwa Win Prabowo,SH kepada media ini mengatakan, bahwa 5 saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak memberatkan kliennya karena para saksi ini tidak terlibat apalagi menyaksikan langsung dilapangan. Namun kata dia, dalam agenda sidang mendatang, timnya juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya adalah kelompok tani ( Poktan ) penerima manfaat.

“ Pada dasarnya saksi yang dihadirkan JPU tidak terlibat atau tidak menyaksikan langsung program itu. Kami masih menunggu pemeriksaan saksi dari JPU. Kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya Poktan sebagai penerima manfaat,” kata PH terdakwa

Dari informasi yang diterima media ini, bahwa terdakwa perkara Korupsi Replanting yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah, sampai saat ini masih menjalani tahanan luar. Wartawan media ini belum mendapat klarifikasi dan alasan pertimbangan dari pihak PN Mamuju, bahwa tahanan Korupsi bisa menjalani tahanan luar. Namun berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya kepada wartawan media ini alasan tahanan luar karena terdakwa sakit.

“ Iya tahanan luar karena sakit atau kurang sehat,” singkatnya.

Sidang perkara korupsi Replanting Pasangkayu dengan terdakwa Kadis Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, diketuai Majelis Hakim Tipikor R. Hendy Nurcahyo Saputro dan dua Hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagyo. Dan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan premiernya terhadap terdakwa korupsi Nazlah, menyatakan bahwa Terdakwa Nazlah saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara tahun 2017 sampai dengan Desember 2018, sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

Terdakwa juga selaku Ketua Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

Dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Asbir, dan saksi Sahabuddin telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 8.625.292.500. sebagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023.(m1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *