Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus dugaan korupsi dana pernyataan modal sebesar 11 Milyar di Perusda Majene kini naik status menjadi penyidikan. Meskipun pihak penyidik sudah menaikan status dari kasus Perumda Majene hingga saat ini penyidik belum ada menetapkan seorangpun sebagai tersangka.
“Setelah memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan korupsi Perumda Kabupaten Majene status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan kami belum ada menetapkan tersangka karena pihak penyidik sangat berhati hati dalam menetapkanntetsangka kami tidak mau kalah di persidangan,” ungkap Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam pers rilis yang digelar Kejati Sulbar, Selasa (3/6/2025).
Andi Darmawangsa, menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini karena belum ada tersangka.
“Kami memohon kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses penanganan hukum yang kami jalankan terhadap kasus dugaan korupsi yang masih bergulir ini. Kasus ini termasuk cepat kami jalankan hanya dalam waktu 5 minggu kasus ini sudah bisa naik statusnya jadi penyidikan,” ujarnya.
Lanjutnya, kasus ini naik penyidikan karena setelah dilakukan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 256 / P.6/ Fd.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak serta kegiatan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidik.
Berdasarkan keterangan dari
sejumlah pihak serta kegiatan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulbar. Tim Penyelidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi, adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dengan peruntukannya, serta dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga penyelidikan perkara Dugaan tindak oidana korupsi dalam Pengelolaan
Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan, “bebernya.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar hingga saat ini masih terus memperdalam alat bukti yang ada dan saat ini Tim Penyidik sedang melakukan proses perhitungan kerugian keuangan
negara bersama dengan Ahli Keuangan Negara.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini
secara profesional, objektif, dan transparan, demi mewujudkan penegakan hukum yang
berkeadilan serta tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel” tutup Andi Darmawangsa pada wartawan.(m1)



















