Berita

Kejanggalan Polsek Salomekko Di Bone, Koalisi Bantuan Hukum Makassar Desak Polda Ambil Alih Pengeroyokan Petani

130
×

Kejanggalan Polsek Salomekko Di Bone, Koalisi Bantuan Hukum Makassar Desak Polda Ambil Alih Pengeroyokan Petani

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar secara resmi menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bone.  Peristiwa pidana ini menimpa korban berinisial SK pada 9 Mei 2026 di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko.

Pihak koalisi menilai proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum setempat masih berjalan lambat dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Anak korban yang juga bertindak sebagai pengacara dari KOBAR Makassar, Syamsul Rijal, menyatakan kekecewaannya pasca gelar perkara khusus di Polres Bone.

Menurutnya, Ia menilai ada indikasi kuat penanganan kasus ini tidak berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama ini tercatat secara resmi dengan laporan polisi Nomor LP: 06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL.

Melalui rilis di Kantor PBHI topaz raya, ruko zamruk kelurahna masale kecamatan panakkukang, Jumat (31/7/2026) KOBAR Makassar membeberkan sejumlah kejanggalan fatal selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Anak korban, Syamsu Rijal, menuturkan bahwa ayahnya mengalami luka serius akibat serangan yang diduga dilakukan lebih dari satu orang. Ia mengaku sulit menerima narasi yang berkembang bahwa ayahnya disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan.

“Orang tua saya berusia 62 tahun dan bekerja sebagai petani. Salah satu pukulan mengenai bagian atas kepala hingga menyebabkan tengkoraknya pecah. Setelah tumbang pun, menurut keterangan korban, masih dipukul menggunakan kayu. Yang membuat kami sedih, justru dalam proses hukum muncul kesimpulan seolah-olah korban yang lebih dahulu menyerang,” ujar Syamsu Rijal.

Ia mengatakan hingga kini salah satu terduga pelaku yang dilaporkan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan arah penanganan perkara, sementara korban masih menjalani pemulihan akibat luka berat yang dialaminya.

Syamsu Rijal juga mengungkapkan dugaan motif peristiwa tersebut berawal dari persoalan irigasi sawah. Ia mengaku pernah menegur salah seorang terduga pelaku karena menutup aliran air yang digunakan bersama oleh para petani.

Teguran itu, kata dia, sempat disaksikan aparat desa sebelum hubungan keduanya memburuk.

“Kalau saya melihat, ada persoalan lama yang diduga menjadi pemicu. Korban dan terduga pelaku juga masih memiliki hubungan keluarga karena merupakan ipar,” katanya.

Kuasa hukum korban, Aisyah Amin, menilai terdapat sejumlah dugaan cacat formil dalam penanganan perkara. Salah satunya menyangkut dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang, menurutnya, tidak mencantumkan salah satu nama terduga pelaku, padahal sebelumnya Kapolsek Salomekko dalam pemberitaan media menyebut yang bersangkutan telah dimintai keterangan.

Kuasa hukum juga mendesak banyak terjadi kekeliruan intimidasi polsek salomekko, hingga meminta polda sulsel ambil alih kasus pengnaiayaan petani di bon

Diungkapkan ke publik demi mendorong adanya akuntabilitas dan pengawasan hukum dari instansi yang lebih tinggi. Salah satu pelanggaran prosedur yang paling mencolok adalah dugaan intimidasi dan intervensi psikologis terhadap pihak korban.

Yang memicu kecurigaan publik adalah hilangnya nama salah satu terduga pelaku utama berinisial TR. Nama TR secara misterius tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2026.

Hal ini memicu tanda tanya besar karena bertentangan dengan klaim kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa TR sudah diperiksa oleh penyidik.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari kobar membongkar adanya indikasi manipulasi kronologi dan dugaan rekayasa fakta oleh oknum penyidik di lapangan. “Ada dugaan rekayasa fakta dalam penanganan perkara. Korban disebut telah menjelaskan bahwa dirinya terlebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, penyidik disebut menyimpulkan korban yang lebih dahulu melakukan serangan sebelum mendapat balasan dari pelaku,” tambahnya

Tak hanya itu, KOBAR Makassar menyayangkan kelalaian penyidik yang tidak melakukan penyitaan barang bukti vital di tempat kejadian perkara. Senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan oleh salah satu pelaku hingga kini belum diamankan.

Sebagai langkah konkret, koalisi hukum mendesak kepolisian segera menggelar rekonstruksi ulang secara terbuka demi transparansi publik.

“Harapan kami dalam kasus ini agar dilakukan rekonstruksi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga melakukan rekayasa kasus.”bebernya

Kobar makassar yang terdiri dari pbhi sulsel, lbh makassar, walhi makassar, pmii cabang bone, LKBHMI cabang makassar menantang kapolres bone untuk melakukan rekonstruksi agar kasus ini tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *