BERITAHUKUM

Kasus Mengendap Selama 7 Bulan, Akhirnya Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Harga Kakao Ditetapkan Sebagai Tersangka

37
×

Kasus Mengendap Selama 7 Bulan, Akhirnya Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Harga Kakao Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus mengendap selama tujuh bulan di Subdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya pihak penyidik menetapkan MT sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli Kakao yang merugikan korban sebesar 536 Juta Rupiah di Mamuju.

“Korban Yunus, pengusaha jual beli biji kakao di Mamuju, terpaksa melaporkan MT ke Polda Sulbar karena merasa di tipu oleh tersangka. Harga biji kakao senilai Rp 536 juta tak kunjung dibayarkan dan Martinus sendiri sudah tidak bisa di hubungi, ” ungkap kuasa hukum korban, Adi Haryadi, dalam keterangan tertulisnya yangbdikirmkan melalui pesan singkat WhatsApp, pada media ini Sabtu (7/11/2026).

Adi Haryadi, menambahkan, Korban Yunus merasa tertipu sehingga mengambil langkah melaporkan ke Polda pada bulan Maret tahun 2025 lalu, bedasarkan Laporan Polisi L/PB/24/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

“Martinus kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Barat dan telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *