Sekretaris FKSPN. Ilham Killing menjelaskan bahwa dalam PP 8 Tahun 2015 itu sangat jelas upah hak wajib pekerja yang pada prinsipnya bagaimana seorang pekerja bisa sejatera, pada pasal 42 ayat 1 upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, Ayat 2 menjelaskan upah pekerja yang di atas 1 tahun upah tidak lagi wajib berdasarkan upah minimum yang artinya gaji buruh bisa di naikan lewat perundingan dengan perusahaan yang memperhatikan kesejatraan buruh, di PT.VDNI.
“banyak pekerja yang sudah lama bekerja upahnya sama yang baru bekerja dengan standar Upah Minimum. hal ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang. Tegas Ilham.
Ilham killing menambahkan, “dengan di tolaknya surat perundingan oleh pihak PT.VDNI, FKSPN dan SPTK akan mengambil langkah, sesuai amanat Undang-Undang, dan bisa saja para pekerja mogok, (Pasal 137 UU No 13 tahun 2003), karena mogok kerja adalah Hak pekerja yang di atur dalam Undang-undang dan yang paling penting di ketahui Mogok Kerja yang di lakukan Secara Sah pihak perusahaan Tidak di benarkan Untuk menghalangi apa lagi memberikan sanksi kepada pekerja atau buruh. Tutup Ilham. (Jurnalis/JTV)

















