“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Dit Polairud tersebut didapatkan oleh anggota di dalam kapal nelayan yang ikut diamankan oleh anggota Ditpolairud Polda Sulbar,” jelasnya.
3 orang pelaku ilegal fising tersebut hingga saat ini masih dalan pemeriksaan pihak penyidik Ditpolairud Polda Sulbar.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara.(m1)


















