Hal itu tertuang dalam Websiteb resmi PT Sulbar yang dilihat Tribun-Sulbar.com, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.
“Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,” tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar, Senin (11/11/2024).(m1)


















