“Merujuk langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS di Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 12 regulasi ini disebutkan, bendahara dana BOS harus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS. Jika tidak tersedia tenaga kependidikan nonguru PNS, diizinkan menggunakan guru berstatus PNS sebagai bendahara. Serta penetapan bendahara dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota, atas usulan kepala SKPD melalui Pejabat Pengguna Anggaran Daerah (PPKD), bukan ASN secara umum, Status P3K bersifat perjanjian kerja dan tidak memiliki masa kerja tetap seperti PNS. Jika di sekolah masih ada tenaga kependidikan atau guru berstatus PNS, maka pengangkatan bendahara dari P3K adalah pelanggaran aturan,”jelas Ketum Perjosi Salim Djati Mamma saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).
Menurut Asesor BNSP ini mengungkapkan, temuan ini bukan merupakan kesalahan administratif biasa. Penetapan bendahara BOS bukan dilakukan oleh kepala sekolah secara mandiri, melainkan ditetapkan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota berdasarkan usulan kepala dinas pendidikan. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengusulan dan penetapan dianggap perlu ditelusuri secara menyeluruh pada level pemerintah daerah.

















