“Jika kepala sekolah menunjuk bendahara yang tidak memenuhi syarat, maka terbuka ruang bagi praktik kongkalikong dalam pengelolaan BOS. Situasi seperti ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi bersama karena keputusan awalnya sudah cacat aturan,” tegasnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini juga menyatakan, bahwa posisi bendahara adalah posisi sensitif. Ketidaktepatan status kepegawaian dapat mengakibatkan lemahnya sistem kontrol internal di sekolah, terutama dalam hal pencairan dan pembukuan anggaran.
Ketum Perjosi mendesak Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Kejaksaan untuk melakukan audit khusus. Audit ini dinilai penting guna memastikan bahwa penetapan bendahara BOS di seluruh satuan pendidikan telah sesuai regulasi.
Ia menilai bahwa audit dapat memperjelas apakah terjadi ketidaksengajaan, kelalaian administratif, atau penyimpangan dalam proses penetapan. Lembaga pengawas dianggap perlu menelusuri proses dari hulu ke hilir: mulai dari usulan kepala sekolah, verifikasi di tingkat dinas, hingga penerbitan surat keputusan oleh kepala daerah.

















