Berita

Perjosi Bongkar Dugaan Pelanggaran Dana BOS Di Sulsel, Aturan Permendagri Dilanggar

718
×

Perjosi Bongkar Dugaan Pelanggaran Dana BOS Di Sulsel, Aturan Permendagri Dilanggar

Sebarkan artikel ini

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, bahwa prosedur pengangkatan bendahara BOS berada langsung di bawah kewenangan kepala daerah. Kepala sekolah hanya mengusulkan nama melalui jalur struktural dinas pendidikan. Jika kemudian ditemukan bendahara yang tidak memenuhi syarat kepegawaian, maka tanggung jawab administrasi melekat pada kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini menunjukkan lemahnya verifikasi dan dugaan pembiaran dari Dinas Pendidikan. Kadisdik harus diperiksa mengenai dasar usulan dan penetapan bendahara BOS yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri,”ujar Bung Salim.

Data Perjosi, terdapat pola penetapan bendahara yang sama pada beberapa sekolah negeri. Di beberapa sekolah yang masih memiliki tenaga kependidikan berstatus PNS, posisi bendahara ditempati oleh guru P3K. Pola ini menjadi salah satu indikator awal yang disebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan regulasi.

Perjosi menegaskan bahwa seluruh data berasal dari dokumen penugasan dan laporan internal kepegawaian, termasuk salinan SK dan matriks pegawai, yang diterima dari sumber yang diklaim memiliki akses sah pada dokumen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *