BeritaHukumNasionalPeristiwaSorotan

Aksi Demo Ricuh di Enrekang, Massa Kecewa Kejaksaan Diduga Hindari Proses Praperadilan

572
×

Aksi Demo Ricuh di Enrekang, Massa Kecewa Kejaksaan Diduga Hindari Proses Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Furqan menjelaskan, praperadilan telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak 15 Desember 2025. Namun, Kejaksaan justru diduga mengambil langkah licik dan tidak etis dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada 17 Desember 2025 dan berkasnya diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar pada hari yang sama. Langkah ini dinilai telah mengabaikan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Enrekang.

Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan penyidikan. Praktik ini bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum,” tegas Furqan.

Aliansi pun menyatakan empat tuntutan:

1. Mengecam keras dugaan penghindaran proses praperadilan oleh Kejari Enrekang.

2. Menuntut Ketua PN Enrekang menjaga marwah peradilan dan memastikan praperadilan tidak dikalahkan oleh praktik administrasi yang manipulatif.

3. Mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh Kejari Enrekang.

4. Menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman yang dilegalkan. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *