Ia juga mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa muzakki dapat melakukan perhitungan zakat secara mandiri. Namun jika tidak mampu melakukan perhitungan, muzakki dapat meminta bantuan Baznas melalui UPZ.
Pemotongan itu nantinya menyesuaikan. Kalau zakat, ada perhitungannya. Kalau infak, tidak ada persentase baku dan itu menjadi kewenangan UPZ, termasuk bagi PPPK paruh waktu yang juga ASN,” ujarnya.
Saat ditanya terkait ASN yang memiliki tunggakan kewajiban atau PPPK dengan gaji kecil, Dirhamzah menegaskan Baznas tidak akan memaksakan.
Misalnya gajinya Rp10 juta, selesaikan dulu kewajibannya. Zakat itu wajib ketika penghasilannya mencukupi. Tapi kalau gaji yang diterima tinggal Rp500 ribu, kami tidak memaksa. Mau berapa yang dizakatkan atau diinfakkan, itu dikoordinasikan sama UPZ-ASN, dan ketua UPZ adalah pimpinannya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu dengan penghasilan terbatas, Dirhamzah memastikan hanya masuk kategori infak dan sedekah.


















