Berita

Dosen Yang Laporkan Prof Karta Pernah Kena Sanksi Dari Majelis Etik UNM

348
×

Dosen Yang Laporkan Prof Karta Pernah Kena Sanksi Dari Majelis Etik UNM

Sebarkan artikel ini

Majelis Etik UNM menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencederai nilai akademik. Dalam putusannya ditegaskan bahwa ujian skripsi merupakan tahapan puncak akademik yang sakral dan seharusnya dilaksanakan di ruang ujian resmi bersama pembimbing, penguji, serta panitia ujian. Jika ujian terpaksa dilakukan terpisah, penguji wajib meminta izin panitia dan melaksanakannya di tempat yang layak.

Dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Qadriathi membernarkan adanya sansi yang diberikan kepada dirinya karena dianggap melakukan pelanggaran etika.

”Ini persoalannya sudah lama, sudah berapakali diulang dan apalagi sanksinya sudah turun dari kementerian jadi saya sudah tidak terpengaruh lagi, kan sanksi sudah turun.”terangnya pada Minggu (15/02/2026).

Dia menegaskan bahwa tidak pernah mempersulit mahasiswa dalam proses akademik, sehingga mengambil inisiatif menerima permintaan mahasiswa tersebut untuk di uji di luar kampus.

Terpisah, kuasa hukum Prof Dr Karta Jayadi, Jamil Misbach, menyebut sanksi etik tersebut menunjukkan bahwa pelapor kliennya memang memiliki rekam jejak bermasalah di lingkungan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *