Hasanuddin yang dihubungi wartawan media ini usai menerima putusan Banding kasus yang digugatnya di PN Mamuju, dia sangat bersyukur dengan dikuatkannya putusan PN Mamuju oleh PT Sulbar.
“Sebagai terbanding saya sangat bersyukur putusan PN Mamuju dikuatkan oleh PT Sulbar. Dengan sudah adanya putusan banding ini saya sebagai korban kehilangan SK Polisi milik saya yang saya ajukan sebagai jaminan di BRI Cabang Mamuju dapat dikembalikan,” ujar Hasanuddin dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (15/7/2026).
Kasus kehilangan SK Polisi yang dijalankan di BRI Cabang Mamuju sudah bergulir sejak tahun 2025 lalu. Saat ini kasus ini di putusan Banding pihak PT Sulbar sudah menguatkan putusan PN Mamuju.
“Tidak ada alasan pihak BRI lagi untuk menolak bertanggungjawab atas hilangnya SK saya, ” beber Hasanuddin.
Langkah selanjutnya pihak Hasanuddin akan melanjutkan kasus tersebut ke tanah hukum. (m1)



















