Korban disekap dan dianiaya oleh pengusaha bahan bangunan asal Maros tersebut dipicu oleh utang korban kepada pengusaha pelaku penyekapan tersebut.
Korban sebagai sales bahan bangunan yang beroperasi di wilayah Sulbar. Korban memasarkan bahan bangunan milik pengusaha bahan bangunan yang melakukan aksi penyekapan.
Ahmad Udin, menambahkan, kasus penyekapan yang dilaporkan di polda Sulbar tersebut kini sudah tahap penyidikan. Kasus tersebut sudah bergulir namun pelaku penyakit dan oknum yang mengaku polisi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sebagai kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik Dit Krimum Polda Sulbar secepatnya menetapkan tersangka pengusaha dan oknum yang mengaku polisi yang dilaporkan korban secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan mereka harus ditahan, ” tutup Ahmad Udin pada wartawan.(m1)



















