Ia menjelaskan adanya siklus penjaminan mutu yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, serta peningkatan atau pengembangan standar.
Dalam proses tersebut, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memiliki peran penting untuk memastikan standar yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan oleh program studi.
“SPMI bukan pelengkap. Harus aktif karena dia yang memonitor dan menjaga mutu secara internal,” tegasnya.
Sementara lembaga akreditasi berperan sebagai penjaminan mutu eksternal. Menurut Abdul Mahsar, apabila sistem penjaminan mutu internal berjalan baik dan dilaksanakan secara konsisten, proses penilaian eksternal akan lebih mudah dilakukan.
Ia menegaskan, perguruan tinggi minimal harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Namun, bagi perguruan tinggi yang ingin mencapai predikat unggul, standar yang diterapkan harus melampaui standar minimal tersebut.
“Perguruan tinggi minimal menjalankan standar nasional pendidikan tinggi. Tetapi kalau mau mencapai unggul, harus melampaui SN Dikti,” katanya.















