Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penydik reskrim Polresta Mamuju. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku kini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 477 ayat 1 KUHP junto pasal 127. Kasus iniasih terus diusut kalau ada pengembangan akan diumumkan sama wartawan.(m1)















