BERITAHUKUM

3 Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Satu Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas

32
×

3 Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Satu Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini

Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penydik reskrim Polresta Mamuju. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 477 ayat 1 KUHP junto pasal 127. Kasus iniasih terus diusut kalau ada pengembangan akan diumumkan sama wartawan.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *