Hukum

Banding BRI di PT Sulbar Soal Kasus Perbuatan Melawan Hukum Digugat Anggota Polisi di PN Mamuju Ditolak

135
×

Banding BRI di PT Sulbar Soal Kasus Perbuatan Melawan Hukum Digugat Anggota Polisi di PN Mamuju Ditolak

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Banding Bank Rakyat Indonesia (BRI) soal kasus perbuatan melawan hukum yang divonis melawan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Mam tanggal 5 Juni 2026 ditolak oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) dengan nomor putusan Nomor 10/PDT/2026/PT MAM.

Dalam amat putusan yang diterima terbanding menguatkan putusan PN Mamuju tanggal 5 Juni 2026
Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam yang dimohonkan banding.

Menghukum Pembanding, semula Tergugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Sulawesi Barat pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026.

Putusan PN Mamuju yang Mengabulkan gugatan anggota Polresta Mamuju Aipda Hasanuddin untuk sebagian; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.311.000,00 (Tiga ratus sebelas ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *