HukumPeristiwa

Mantan Kadis Dikpora Mamuju Terdakwa Kasus OTT Proyek Sekolah Dasar Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

724
×

Mantan Kadis Dikpora Mamuju Terdakwa Kasus OTT Proyek Sekolah Dasar Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jalaluddin Duka, terdakwa kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kasus proyek rehabilitas Sekolah Dasar (SD) yang disidangkan di PN Tipikor Mamuju, Jumat (24/6’2024), divonis 12 bulan kurungan.

“Karena terbukti melanggar pasal 5 undang undang korupsi 1999 no 31, terdak dijatuhi vonis selama 12 bulan, denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Arie Wibowo dalan agenda pembacaan vonis

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, dalam agenda putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 18 bulan kurungan.

Terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, menerima vonis yang dijaruhkan oleh majelis hakim.

“Kami setelah berdiskusi dengan terdakwa, sepakat untuk menerima hasil vonis yang dijatuhi majelus hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah yang teringan dari pasal yang dikenakan oleh majelis hakim,” ujar Abdul Wahab penasehat hukum mantan Kadis Dikpora Kabupaten Mamuju usai sidang dalam agenda vonis.

Terdakwa lainnya pemberi uang kepada mantan Kadis Dikpora Mamuju, dalam agenda putusan di jatuhi vonis 12 bulan kurungan, denda 50 juta rupiah, Subsider 3 bulan kurungan.

Terdak Alex setelah bersepakat dengan penasehat hukumnya, juga menerima putusan dari majelis hakim. Kedua terdakwa kini langsung di masukan kedalam Rutan Mamuju, untuk menjalankan sisa hukuman yang dijalaninya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didit Nugroho, yang dihubungi usai pembacaan vonis mengaku masih fikir fikir untuk banding.

“Kasus yang disidangkannya merupakan kasus yang ditangani oleh Kejati Sulbar, itu saya harus menyampaikan dulu hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus ott proyek SD di Dinas Dikpora Mamuju,” katanya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *