Kesehatan

Hari Ini, KPU Toraja Utara Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2020

1059
×

Hari Ini, KPU Toraja Utara Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Tempat pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Jl. Taman Makam Pahlawan No. 65 Kecamatan Rantepao. Dengan Ketentuan pendaftaran yakni Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara yaitu 6 (enam) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 yaitu 32.540 (tiga puluh dua riba lima ratus empat puluh) suara.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Toraja Utara, beberapa hari sebelumnya, untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran. Pendaftaran dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Pengusul dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen dibuat 2 (dua) rangkap yang terdiri dari asli dan salinan, masing-masing rangkap dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Sampul depan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara atau melalui website www.kab-torajautara.kpu.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *