Berita

PT.VDNI Tolak Berunding, FKSPN dan SPTK Ambil Langkah Hukum

722
×

PT.VDNI Tolak Berunding, FKSPN dan SPTK Ambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

KONAWE, – || Jurnaltivi.com || Perjuangan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) dalam memperjuangakan hak pekerja atau buruh di Mega Industry PT. VDNI yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe masih menemui jalan buntu.

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) bersama Serikat dan perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Konawe yang memperjuangakan hak pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 sampai 3 tahun agar segera di buatkan SK Kontrak dan kenaikan Upah, di tolak PT. VDNI.

Walau Serikat pekerja atau buruh secara undang – undang meminta penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dengan cara mengirimkan surat kepada pihak PT. VDNI untuk berunding agar bisa menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur, namun hal itu belum menemui titik terang.

Surat pertama tertangal  5 november 2020 yang dikirim FKSPN ke pihak PT.VDNI tak ditanggapi oleh pihak perusahaan, walau tak direspon, surat ke dua yang dikirim FKSPN tertangal 12 november 2020 lagi-lagi gagal dan di tolak  pihak PT.VDNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *