Jika dalam pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha, KPPU akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebelum melangkah ke proses penegakan hukum.
“Jika terbukti masuk dalam kompetensi KPPU, maka akan kami lanjutkan ke tahapan penegakan hukum dengan sanksi minimal denda administrasi sebesar satu miliar rupiah yang dibayarkan kepada negara,” ucapnya Hasiholan.
Selain komoditas pangan, KPPU juga memantau penjualan minyak goreng bersubsidi “Minyak Kita” yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.
Menurut Hasiholan, hasil pengecekan di Pasar Terong menunjukkan harga Minyak Kita masih dijual sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
“Alhamdulillah dari hasil survei kami di lapangan, minyak goreng program pemerintah tersebut masih dijual sesuai dengan HET,” tutupnya. (*)


















