Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. “Dengan adanya keterangan para saksi, penyidik dapat menggambarkan secara jelas peristiwa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Polres Enrekang juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan dapat berimplikasi hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas masyarakat dan perekonomian tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Enrekang,” tambah AKP Herman.
Ia memastikan setiap gelar perkara yang dilakukan selalu melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa memaparkan kronologi laporan yang masuk. Kasus ini dilaporkan pada 6 Maret 2026, dengan pelapor berinisial CY (warga negara asing asal China) dan IA (WNI).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berinisial AS, ASK, AS, dan S. Dari keterangan mereka, muncul tiga nama yang diduga berada di lokasi kejadian, yaitu AR, Y alias UC, dan A.


















