Berita

Perjosi Bongkar Dugaan Pelanggaran Dana BOS Di Sulsel, Aturan Permendagri Dilanggar

719
×

Perjosi Bongkar Dugaan Pelanggaran Dana BOS Di Sulsel, Aturan Permendagri Dilanggar

Sebarkan artikel ini

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma

 

Jakarta, Jurnaltivi.com – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma mengungkap adanya temuan, dugaan adanya penetapan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tenaga P3K pada sekolah-sekolah negeri di Seluruh Wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, padahal regulasi menetapkan bahwa bendahara BOS harus PNS. Data dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian usulan dan penetapan yang melibatkan struktur pemerintah daerah.

Menguaknya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan bendahara BOS pada sejumlah sekolah negeri tersebut berasal dari dokumen resmi penugasan bendahara BOS serta laporan kepegawaian internal.

Ketum Perjosi, menyebut bahwa sebagian sekolah menetapkan bendahara BOS dari kalangan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penunjukan ini dinilai tidak sesuai ketentuan karena regulasi mewajibkan bendahara BOS berasal dari tenaga kependidikan non guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan pengecualian hanya diberikan apabila sekolah tidak memiliki PNS sama sekali di bidang kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *