Ia menjelaskan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap anggaran harus memiliki, dasar perencanaan, dan indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban, jika salah satu tidak terpenuhi, maka potensi masalah administratif hingga hukum mulai terbuka.
Kontradiksi paling mencolok muncul dari pernyataan Sekretaris DPRD Pangkep, Arizal Hasan, yang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran tidak berasal dari Sekretariat DPRD.
Dalam struktur pemerintahan daerah, hal ini bukan persoalan kecil, secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan DPRD difasilitasi oleh Sekretariat Dewan, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan kelembagaan.
Ketum Perjosi menambahkan, jika sekwan tidak mengetahui kegiatan ini, maka muncul dugaan bahwa, maka kegiatan tersebut tidak melalui jalur kelembagaan DPRD, atau menggunakan jalur alternatif melalui OPD lain, dalam hal ini, DP3A-KB menjadi titik perhatian, serta dalam melihat kondisi ini sebagai sinyal penting.
“Kalau ada kegiatan terkait DPRD tapi Sekretariat Dewan tidak tahu, itu sudah anomali. Harus ditelusuri kenapa bisa begitu.”tegasnya


















