Berita

Ketum PERJOSI Bongkar Dugaan ‘Wisata Berkedok Studi Tiru 21 Isteri-Isteri Anggota Dewan DPRD Pangkep 

94
×

Ketum PERJOSI Bongkar Dugaan ‘Wisata Berkedok Studi Tiru 21 Isteri-Isteri Anggota Dewan DPRD Pangkep 

Sebarkan artikel ini

Bung Salim kembali mengungkapkan, jika seluruh prinsip ini diuji, maka muncul titik lemah, peserta bukan pejabat, juga tidak memiliki tugas jabatan formal, dan manfaat publik belum terukur.

Di jelaskan dalam kondisi tertentu, situasi ini bisa bergeser ke ranah hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dapat menjadi persoalan serius jika menimbulkan kerugian negara.

Di tengah kritik, isu kesetaraan gender berpotensi digunakan sebagai pembenaran kegiatan. Namun secara konseptual, pemberdayaan perempuan memiliki prinsip yang jelas, yakni inklusif, berbasis kebutuhan masyarakat, dan berdampak luas. Jika kegiatan hanya melibatkan kelompok terbatas, dalam hal ini istri pejabat, maka semangat kesetaraan justru berpotensi terdistorsi.

“Kesetaraan gender itu untuk membuka akses, bukan mempersempit hanya untuk kelompok tertentu. Kalau ini hanya untuk lingkar kekuasaan, maka itu bukan pemberdayaan.” Tutur Bung Salim mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *