Berita

Ketum PERJOSI Bongkar Dugaan ‘Wisata Berkedok Studi Tiru 21 Isteri-Isteri Anggota Dewan DPRD Pangkep 

93
×

Ketum PERJOSI Bongkar Dugaan ‘Wisata Berkedok Studi Tiru 21 Isteri-Isteri Anggota Dewan DPRD Pangkep 

Sebarkan artikel ini

Bung Salim menambahkan, dalam praktek birokrasi, fenomena “titipan program” bukan hal baru. Kegiatan dari pihak tertentu kerap dimasukkan ke dalam anggaran OPD yang secara formal memiliki ruang, meskipun tidak sepenuhnya relevan dengan tugas pokoknya.

“Jika pola ini terjadi, maka ada beberapa konsekuensi, kegiatan tidak berbasis kebutuhan program OPD, akuntabilitas menjadi kabur, serta resiko temuan audit meningkat” jelasnya.

Ditambahkan dalam konteks ini, DP3A-KB memiliki mandat yang jelas, yakni pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk. Namun kegiatan yang dilakukan, kunjungan industri dan DPRD, tidak otomatis berada dalam kerangka tersebut, kecuali ada desain program yang komprehensif.

Ketum PERJOSI minta agar perlunya uji Regulasi, dari Administratif ke Potensi Hukum, jika ditarik ke kerangka hukum, sejumlah aturan menjadi releva, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa APBD digunakan untuk kepentingan publik, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur prinsip efisiensi dan akuntabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mensyaratkan kesesuaian dengan tupoksi OPD. Selain itu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah membatasi perjalanan dinas hanya untuk pelaksanaan tugas jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *