BeritaNasional

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

618
×

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang mulai melakukan penataan tata kelola zakat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan ini juga dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Baznas Enrekang dengan Kejaksaan Negeri Enrekang.

Langkah tersebut mencakup penataan pemungutan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), khususnya yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang.

Plt Ketua Baznas Enrekang, Dirhamzah, mengatakan penataan ini bertujuan untuk menata kembali sistem pemungutan ZIS agar memiliki dasar hukum yang jelas, baik secara hukum positif maupun hukum syariat.

Tujuan utamanya adalah menata kembali pemungutan zakat, infak, dan sedekah di kalangan ASN. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah melakukan perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman perhitungan ZIS bagi ASN, khususnya pada Pasal 11,” kata Dirhamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *